Sinkronisasi Sistem Logistik Terpadu...

Sistem IT
Gudang & Sortir
Distribusi Darat

Membuka Akses Beranda...

Syarat & Ketentuan Pengiriman

Demi keamanan dan kenyamanan bersama, berikut adalah panduan dan regulasi pengiriman barang melalui layanan PT Aisy Sae Bersaudara.

1. Barang yang Dilarang Dikirim (Prohibited Items)

Untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, PT Aisy Sae Bersaudara menolak pengiriman barang-barang berikut:

  • Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.
  • Senjata api, amunisi, bahan peledak, dan benda tajam berbahaya.
  • Barang yang mudah terbakar atau meledak (bensin, gas, bahan kimia beracun).
  • Hewan hidup dan tumbuhan langka yang dilindungi.
  • Uang tunai, surat berharga, perhiasan, dan barang hasil tindak kejahatan.
2. Kewajiban Pengemasan (Packing) oleh Pengirim

Pengirim wajib mengemas barang dengan aman dan standar yang layak untuk mencegah kerusakan selama proses transportasi:

  • Barang Pecah Belah & Elektronik: Wajib menggunakan proteksi tambahan (Bubble Wrap yang tebal) dan wajib Packing Kayu. Kerusakan akibat tidak menggunakan packing kayu bukan tanggung jawab kami.
  • Barang Cair: Wajib disegel rapat, dibungkus plastik anti-bocor, dan diberi pelindung ekstra.
  • Pengirim wajib memberikan label peringatan (seperti: Fragile / Jangan Dibanting) jika barang mudah rusak.
3. Perhitungan Berat (Volume vs Aktual)

Tarif pengiriman dihitung berdasarkan nilai terbesar antara Berat Aktual (Timbangan) atau Berat Volumetrik (Dimensi).

Rumus perhitungan Berat Volumetrik yang kami gunakan adalah:

  • Layanan Darat/Laut: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 4.000 = ... Kg Volume
  • Layanan Udara: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 6.000 = ... Kg Volume

Contoh: Barang ringan namun memakan banyak tempat (seperti kerupuk atau kapas) akan dihitung berdasarkan volume ruang yang dipakai di dalam armada.

4. Deklarasi Isi Kiriman & Nilai Barang

Pengirim wajib memberitahukan isi paket dan nilai barang secara jujur kepada petugas kami. PT Aisy Sae Bersaudara berhak melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang dicurigai tidak sesuai dengan deklarasi, disaksikan oleh pihak berwenang jika diperlukan.

5. Asuransi & Klaim Ganti Rugi

Kami sangat menyarankan pelanggan untuk menggunakan layanan Asuransi Pengiriman, terutama untuk barang bernilai tinggi (di atas Rp 1.000.000).

  • Barang Tidak Berasuransi: Jika terjadi kehilangan, penggantian maksimal adalah 10x (sepuluh kali) ongkos kirim, atau maksimal Rp 1.000.000 (diambil nilai yang terendah).
  • Barang Berasuransi: Penggantian akan dilakukan sesuai dengan nilai barang yang dideklarasikan saat pengiriman.
  • Batas waktu pengajuan klaim adalah maksimal 2x24 Jam setelah barang dinyatakan diterima di sistem pelacakan (Trace & Track).